Heboh Daftar Makeup Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM
Media sosialtengah ramai dengan daftar kosmetikimpor yang mengandung senyawa karsinogen atau pemicu kanker. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Daftar kosmetik ini ramai dalam sebuah unggahan di platformTikTok. Video itu menunjukkan sejumlah besar kosmetik dalam daftar tersebut berasal dari China.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menekankan bahwa produk apa pun yang tidak terdaftar dan belum memiliki notifikasi izin BPOM RI tak boleh digunakan.
"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar di BPOM," ujar Eka.
Lihat Juga :![]() |
Berdasarkan pemantauan di Cek Produk BPOM RI, tak ada satu pun produk dalam daftar yang viral tersebut terdaftar sebagai kosmetik dan skincare.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin edar produk kemasan. Pastikan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Selain itu, pastikan juga label produk tersedia dalam bahasa Indonesia dan memuat informasi tentang komposisi, cara penggunaan, dan informasi lain.
Jangan lupa pastikan produk yang digunakan telah mendapatkan izin edar BPOM. Pastikan juga masa kedaluwarsa produk.