Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!

JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID –Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“Pemerintah harus segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi," kata Netty dalam keterangan medianya, Senin, 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
Jika tidak tertulis secara eksplisit, lanjutnya, hal ini dapat ditafsirkan dengan rancu
"Jangan sampai timbul opini publik bahwa PP ini mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan adanya pengaturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah.
“Dalam pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah tidak dijelaskan secara rinci definisi remaja dan anak sekolah. Jadi pasal ini dipahami dalam pengertian umum," tambahnya.
BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
Padahal, lanjut Netty, pasal 98 di PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama.
"Nilai luhur dan norma agama seharusnya menjadi guideline sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam menuliskan pasal demi pasal guna menghindari penafsiran yang liar” tambahnya.
Oleh sebab itu, Netty menolak klaim pemerintah yang menyebut bahwa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah tersebut adalah yang sudah menikah dan atau remaja berisiko, misal, remaja dengan kasus HIV/AIDS.
BACA JUGA:Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah
"Sekali lagi, tulis secara eksplisit dalam pasalnya atau dalam penjelasan bahwa yang dimaksud adalah ‘remaja dan anak sekolah yang sudah menikah’. Kalau sekadar penjelasan lisan dari pejabat terkait, ini kan tidak permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum,” lanjut Netty.
“Padahal pada pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata ‘yang sudah menikah’?” katanya.
BACA JUGA:Politisi PKB Khawatirkan Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Disetir Kepentingan Bisnis
- 1
- 2
- »
相关文章
EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
Warta Ekonomi, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia-Jerman (AHK Indonesia/EKONID) dengan pe2025-06-05Temukan Wangi Tubuhmu yang Khas dengan Layering Parfum, Ini Caranya
Daftar Isi Cara layering parfum2025-06-05Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
JAKARTA, DISWAY.ID- Ayah David Ozora surati Jaksa Agung terkait dengan tuntutan hukum Mario Dandy.Jo2025-06-05Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
Daftar Isi Daftar ikan tinggi kalsium2025-06-05Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Tahukah kamu jika jumlah tanda tanya (?) dalam sebuah pesanatau tulisan mem2025-06-05Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo menceritakan keluhkesahnya selama menjabat jadi orang nomor2025-06-05
最新评论