Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
(责任编辑:百科)
- ·Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- ·VIDEO: Moo Deng Makin Viral, Versi Makanan dan Mainan Bermunculan
- ·VIDEO: Moo Deng Makin Viral, Versi Makanan dan Mainan Bermunculan
- ·5 Makanan Pemicu Asam Urat, Hati
- ·Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
- ·Bisa Jadi Percontohan Kopdes Merah Putih, Ini Capaian KSP Obor Mas
- ·Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen
- ·Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima
- ·Jokowi Ketar
- ·5 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik
- ·Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- ·Kisah Misteri Pesawat 'Hantu', Terbang Tanpa Pilot Tewaskan 121 Orang
- ·Sandiaga akan Benahi Transportasi Umum di Jakarta
- ·Muncul Siklon Tropis Trami, BMKG Ungkap Cuaca Panas di Bulan Oktober 2024
- ·Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- ·Gantikan AHY, Nusron Wahid Doakan Mendiang Ani Yudhoyono saat Sertijab
- ·Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus
- ·Diagnosis Masalah Otak dengan DSA Cerebral di Mayapada Hospital
- ·Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- ·Koruptor Tak Akan Jera Dengan Vonis Ringan (2)