- Warta Ekonomi,“quickq官网” Jakarta -
Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam atau diskotik Golden Crown dibatalkan.
Baca Juga: Bu Gubernur Jatim Minta Diskotik dan Tempat Karaoke Ditutup
Berdasarkan laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis, tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.
Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI
人参与 | 时间:2025-05-31 14:48:16
相关文章
- Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- Vaksin Covid
- 7 Manfaat Buah Strawberry untuk Kesehatan dan Kecantikan
- HIT FM招募计划:精准打榜,一起出道!
- Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Imbas Terjaring OTT KPK
- Presiden Prabowo Tiba di Yogyakarta, Sambut Langsung Presiden Macron untuk Tinjau Akmil Magelang
- 上海 · 音乐会预告 ▷ 打卡JZ Club,探索音乐新体验!
- 8 Ide Bisnis Tanpa Modal di Tahun 2023
- 美国版“大众点评”Niche发布2025最佳大学排名!
评论专区