- Warta Ekonomi,quickq最新版本 Jakarta -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
顶: 69踩: 25473
Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
人参与 | 时间:2025-05-31 14:24:06
相关文章
- Menilik Cara Mengatasi Bentuk Kaki Bunion
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat
- Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
- Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
评论专区