DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati. Sejumlah anggota DPR heran mengapa hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.
"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucapnya.
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
(责任编辑:焦点)
- Saldo Dana KJP Cair, Tapi Nama Kamu Belum Ada? Cek Statusnya di Link Ini
- FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
- Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka
- Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi
- Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- Demokrat Umumkan Sejumlah Daftar Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
- Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- Tragis, Wanita Tewas Akibat Terjebak di Konveyor Bagasi Bandara
- Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
- Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Sah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?
- Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- Presiden Prabowo Secara Resmi Buka Indo Defence 2024 Expo dan Forum di JI EXPO
- 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman