Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
Perusahaan Teknologi Keuangan asal China, Ant Group dilaporkan tengah bersiap untuk mengajukan lisensi penerbit stablecoin dalam sejumlah yurisdiksi internasional, termasuk Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg.
Dilansir dari Bloomberg, Jumat (13/6), Ant Group akan secara resmi mengajukan permohonan lisensi setelah kerangka regulasi stablecoin mulai diberlakukan pada Agustus 2025 di Hong Kong. Perusahaan juga berencana melakukan langkah serupa di Singapura dan Luksemburg.
Baca Juga: Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
Hong Kong sendiri telah mempersiapkan regulasi khusus stablecoin selama beberapa waktu, dengan regulasi yang bertujuan menciptakan kerangka hukum dan perlindungan konsumen bagi penerbit stablecoin yang terdaftar dan diawasi.
Stablecoin adalah token digital yang nilainya dipatok pada aset tradisional seperti mata uang fiat, dan dikenal karena stabilitasnya dibandingkan dengan aset kripto volatil seperti bitcoin dan ether. Karena itu, stablecoin sering dianggap sebagai gerbang masuk yang aman ke pasar aset digital bagi lembaga keuangan dan perusahaan teknologi besar.
Langkah Ant Group ini mencerminkan semakin meningkatnya minat korporasi besar untuk memasuki ekosistem aset digital, seiring dengan kejelasan regulasi yang mulai terbentuk di berbagai negara maju.
Baca Juga: Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
Dengan diberlakukannya regulasi stablecoin di beberapa pusat keuangan dunia, para analis memperkirakan arus modal dan inovasi di sektor kripto akan semakin mengalir, mendorong adopsi teknologi blockchain oleh institusi keuangan arus utama.
(责任编辑:焦点)
- ·Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- ·BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- ·PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- ·Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- ·BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
- ·BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
- ·Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
- ·BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
- ·Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 2025
- ·Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- ·Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- ·INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
- ·Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek Berdatangan ke RSUD Karawang
- ·Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- ·Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- ·Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- ·PBNU Pantau Hilal Idul Adha pada 7 Juni 2024: Harapan Besar Terlihat
- ·Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung