Buruh Gugat UU MD3 di MK
时间:2025-06-16 01:06:27 出处:焦点阅读(143)
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
猜你喜欢
- Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- Sukses Gelar Munas Konsolidasi, Rosan Roeslani Pastikan Tidak Ada Dualisme di Kadin
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
- Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok