会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara!

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

时间:2025-06-13 22:47:22 来源:quickq安卓版本下载 作者:休闲 阅读:736次
Warta Ekonomi,quickq最新苹果下载 Jakarta -

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
  • Cara Mudah dan Sehat Menurunkan Berat Badan saat Puasa
  • FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz
  • FOTO: Chanel Padukan Pita Hitam dan Busana Rajut di Paris Fashion Week
  • Ganti Rugi Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Diungkap Panglima TNI
  • Penuaan Lambat, Studi Temukan Golongan Darah Ini Ternyata Awet Muda
  • Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia
  • Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
推荐内容
  • AHY Soroti Pembentukan Satgas Giant Sea Wall Pantura Jawa untuk Lindungi Garis Pantai
  • INFOGRAFIS: Sumber
  • 5 Manfaat Buka Puasa dengan Singkong Rebus
  • Di Paripurna, Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara: Capek
  • Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
  • Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama