Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
相关文章
Mengapa Liburan di Pantai Sering Bikin Perut Kelaparan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Perut selalu berbunyi kriuk-kriuk saat sedang menikmati semilir angin di pi2025-06-05Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyayangkan perayaan kemenangan tim2025-06-05Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- Kendati terdapat banyak bandaradi Indonesia, tidak semuanya melayani penerb2025-06-05DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Keb2025-06-05Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
Daftar Isi Makanan yang bikin susah tidur2025-06-05Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi para pengungsi korban bencana yan2025-06-05
最新评论