Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka kasus dugaan suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Minggu (28/10/2018).
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, anggota Komisi B DPRD, Arisavanah dan Edy Rosada. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diduga memberi suap ialah Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Sementara tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Dugaan suap berjumlah Rp240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq安卓版本下载 http://quickqcq.com/