会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal!

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

时间:2025-06-13 22:41:17 来源:quickq安卓版本下载 作者:焦点 阅读:528次

JAKARTA,quickq加速器官方下载 DISWAY.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024.

Dalam semester I 2024, Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel

Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK. 

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Silmy menjelaskan, bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia. 

Imigrasi menjelaskan sanksi deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

Deportasi menempati porsi 73,64% keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

BACA JUGA:Perkuat Koordinasi Intelijen Demi Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Teken Kerja Sama Penanganan DPO

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Bantah Pernyataan Budi Arie yang Sering Ingatkan Buat Backup Data: Kami Sudah Minta Namun Didiamkan

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Presiden Jokowi Wanti
  • Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
  • FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
  • FOTO: Penampakan Lembah Harau Mirip Desa Konoha Naruto
  • Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
  • Bursa Eropa Stabil, Investor Was
  • Wall Street Anjlok, Kekhawatiran Utang Membayangi Pasar Saham AS
  • Ide Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak
推荐内容
  • PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain
  • Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
  • Gila! Kasus Positif Covid
  • Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK
  • Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin
  • FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang