会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta!

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

时间:2025-06-13 17:39:15 来源:quickq安卓版本下载 作者:娱乐 阅读:552次

JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.

Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.

Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.

5 Larangan Pada Bendera Merah Putih

Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung

Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.

Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:

  • Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN

  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

Hukuman yang Terbukti Melanggar

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
  • Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM
  • Komisi III DPR Interupsi ke KY, Sebut Kasus Ted Sioeng Rekayasa dan Fiktif
  • Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
  • PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain
  • Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM
  • Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
  • Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
推荐内容
  • AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku
  • Sambaran Petir Rusak Bangunan Kuno dari Abad ke
  • BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
  • 14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
  • Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
  • Tren Kanker Payudara di Kalangan Perempuan Asia Naik, Apa Sebabnya?