Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun

JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
相关文章
5 Makanan Tradisional yang Terbuat dari Singkong, Mana Favoritmu?
Daftar Isi 1. Getuk2025-06-06Kemenhub Hadirkan Angkutan KSPN di 13 Kawasan Pariwisata di Indonesia, Danau Toba hingga Kawah Ijen
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghadirk2025-06-06Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Mulai pada awal tahun 2025 nanti, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pembangunan ruma2025-06-06Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum
Daftar Isi Orang yang tidak boleh makan tomat2025-06-06Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), anak usaha PT Garuda I2025-06-06Survei: 1 dari 6 Pasangan Harus Putus Usai Jalani Liburan yang Buruk
Jakarta, CNN Indonesia-- Bepergian dengan pasangan bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dan mem2025-06-06
最新评论