会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

时间:2025-06-14 05:52:07 来源:quickq安卓版本下载 作者:时尚 阅读:242次

JAKARTA,quickq电脑版连不上 DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. 

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa 25 Maret 2025 disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, 

Maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

BACA JUGA:Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, 

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
  • Mudah dan Cepat! Ini Langkah
  • Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
  • Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
  • Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
  • Manggis Terpilih Jadi Buah Terbaik se
  • Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
  • Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
推荐内容
  • Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
  • Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
  • Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
  • 10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
  • Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
  • Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini